x

ANALYSING PUBLIC OFFICIALS’ LEGITIMACY AS A COMMISSARY FOR THE STATE-OWNED COMPANIES

News | 23 Sep 2025

Written by Pungky Hendrawijaya

ANALYSING PUBLIC OFFICIALS’ LEGITIMACY AS A COMMISSARY FOR THE STATE-OWNED COMPANIES

Kontroversi mengenai rangkap jabatan seorang pejabat pemerintahan mengemuka di tahun lalu di saat publik mengetahui bahwa rektor Universitas Indonesia juga merangkap jabatan Komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini karena rektor UI tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga diskusi saat itu melebar kepada bagaimanakah sejatinya rangkap jabatan pejabat pemerintahan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kasus rektor UI, sebelumnya memang Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 mengatur larangan terhadap Rektor dan Wakil Rektor dalam hal rangkap jabatan, yang salah satunya adalah dilarang menjadi ‘pejabat pada BUMN/D maupun swasta.’ Namun demikian, untuk mengakhiri polemik tersebut, dalam perkembangannya ketentuan terkait larangan tersebut diubah melalui ketentuan Pasal 35 PP 75/2021 sehingga rektor maupun wakil rektor dilarang mempunyai beberapa larangan yang salah satunya adalah menjadi direksi pada BUMN/D maupun swasta.

“Namun bagaimanakah Undang-Undang mengatur rangkap jabatan pejabat pemerintahan di berbagai Kementerian atau Lembaga sebagai Komisaris BUMN?”

Sejatinya praktik adanya rangkap jabatan pejabat pemerintahan sebagai Komisaris BUMN merupakan praktik lama dan telah dianggap sebagai kebiasaan umum. Banyak sekali pejabat pemerintahan di berbagai Kementerian dan Lembaga yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT – umumnya pejabat eselon 1 dan 2), juga mendapatkan jabatan sebagai Komisaris di sebuah BUMN. Bagaimanakah Undang-undang mengatur terkait rangkap jabatan tersebut?

Read More

Copyright © 2022 Omnilegal. All Rights Reserved.

Go To Top